Terkait Akurasi Data Dukcapil, Komisi Sebut Perlu Keterangan Profesional Mengenai ODGJ
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). Foto: Nadya/nvl
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan seseorang bisa dinyatakan tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) masih harus mendatapat keterangan profesional, salah satunya dokter. Khususnya menyangkut pelabelan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
"Tidak bisa, saya misalnya memberikan penilaian bahwa orang itu enggak punya hak (pilih dalam Pemilu), kan tidak bisa. Kalau dia ODGJ, tentu yang profesionalnya dokter yang memberikan keterangan bahwa dia memang ODGJ," ujar Yanuar kepada Parlementaria, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).
Hanya saja menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, ada persoalan karena tidak semua ODGJ mendapat label bahwa dia adalah ODGJ. Menurut ketentuan medisnya mungkin karena keluarganya juga malu melaporkan itu atau keluarganya tidak mengetahui keberadaan ODGJ tersebut.
"Memang tidak mudah untuk mendata soal-soal ODGJ ini, mungkin dia orang dari desa sebrang tidak ada tahu atau disitu sudah tidak ada, makanya dia di tempat lain, kalau sudah ditempat lain ditemukan orang sudah susah ngacak dengan siapa, di mana asal-usulnya dan seterusnya," ujar Yanuar.
Selain mengenai ODGJ, Yanuar juga menyoroti akurasi data di dukcapil yang kemudian dapat dilihat dan ditransfer menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU, itu tetap memerlukan update yang real time. "Artinya berkelanjutan, sehingga pada waktunya pada akhirnya itu juga menjadi data yang lebih akurat jauh lebih kompatibel dan jauh lebih memenuhi standar kelayakan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024," ungkapnya. (eno/aha)